Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si., (Senior Tax Lawyer) completed his Post Graduate From University Majoring Business Administration/Accounting and Law Master of Science in International Taxation and attended several Management Course in Japan. Has gained wide experiences as Auditor and Tax Consultant in a Public Accounting Firm since 1974. Member of the Indonesian Tax Consultant Associationย  since 1981 and Treasurer of this organization since 1998 up to 2001, as secretary, as chairman of the disciplanary council, and than as Supervisor, up to this momment.

Has gained substantial practical experiences in auditing various business organization in a worldwide auditing firm prior to establish firm at Sidharta & Harsono KPMG and SVG/Arthur Anderson and in house Tax Training as instructor/lecturer and participating in tax seminars as speaker. He is a officially Registered Tax Consultant which having Permit License since 1984 and also having Tax Lawyer Permit License from Tax Court. Has more 40 years experience in taxation and auditing matter especially with tax problem solving in various kind of business both of domestic and foreign company. Currently doing in preparation and analysis Transfer Pricing Documentation as requested by OECD Guideline and Indonesian Tax Regulation.


Drs. Christian Binsar Marpaung, S.H., M.Si.,ย menyelesaikan Pascasarjananya dari Universitas Jurusan Administrasi Bisnis/Akuntansi dan Hukum Magister Sains Perpajakan Internasional dan menghadiri beberapa Kursus Manajemen di Jepang. Telah memperoleh pengalaman luas sebagai Auditor dan Konsultan Pajak di Kantor Akuntan Publik sejak 1974. Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia sejak 1981 dan Bendahara organisasi ini sejak 1998 hingga 2001, sebagai sekretaris, sebagai ketua dewan disiplin, dan kemudian sebagai Supervisor, hingga saat ini.

Telah memperoleh pengalaman praktis yang substansial dalam mengaudit berbagai organisasi bisnis di perusahaan audit di seluruh dunia sebelum mendirikan perusahaan di Sidharta & Harsono KPMG dan SVG/Arthur Anderson dan Pelatihan Pajak internal sebagai instruktur/dosen dan berpartisipasi dalam seminar pajak sebagai pembicara. Dia adalah Konsultan Pajak Terdaftar resmi yang memiliki Lisensi Izin sejak 1984 dan juga memiliki Lisensi Izin Pengacara Pajak dari Pengadilan Pajak. Memiliki lebih dari 40 tahun pengalaman dalam perpajakan dan audit terutama dalam penyelesaian masalah perpajakan di berbagai jenis bisnis baik perusahaan domestik maupun asing. Saat ini sedang melakukan persiapan dan analisis Dokumentasi Penetapan Harga Transfer sebagaimana diminta oleh Pedoman OECD dan Peraturan Pajak Indonesia.