MA & Partners Law Firm – Dengan berkembangnya dunia digital dewasa ini, terutama soal kebutuhan internet memang sudah begitu meningkat dalam skala global. Internet bukan lagi hal yang baru dalam kebutuhan komunikasi setiap harinya. Terutama di masa pandemi seperti sekarang, internet dapat dikatakan sebagai kebutuhan pokok. Sebab segala aspek yang menyangkut komunikasi dan jaringan sangat bergantung kepada internet.
Dalam realita kehidupan di masa pandemi yang kita hadapi, kebutuhan internet meningkat tajam, terutama di sektor pendidikan dan perannya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian orang memilih belanja online sebagai pilihan utama, dikarenakan penerapan atau pembatasan pergerakan orang di muka umum oleh Pemerintah.
Berkembangnya tren belanja online juga diikuti dengan manjamurnya market place atau e-commerce. Sebut saja Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang brand mereka kini sudah dikenal oleh masyarakat luas. Begitu juga dengan online shop yang mengandalkan media social sebagai wadah interaksi mereka dengan pembeli. Semua berlomba-lomba untuk menarik simpati para pembeli dengan memasang sejumlah penawaran, termasuk di dalamnya penawaran gratis ongkos kirim.
Seperti kegiatan bisnis pada umumnya, kegiatan yang menyangkut bisnis online juga tidak lepas dari pengawasan hukum. Berikut beberapa Undang-Undang terkait dengan kegiatan bisnis online:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE
Dahulu kegiatan yang berkaitan dengan e-commerce diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 terkait Hak Cipta, lalu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 terkait Merek, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Beberapa Undang-Undang yang disebutkan itu dijalankan sebelum terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal sebagai UU ITE.
UU ITE memberi dua hal penting, yaitu:
- Pengakuan transaksi elektronik serta dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan juga hukum pembuktian. Sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin.
- Jika ada Tindakan yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan Teknologi Informasi akan ada ganjaran berupa sanksi pidana. Dengan adanya pengakuan dalam UU ITE ini, kegiatan yang menyangkut e-commerce jadi memiliki kepastian hukum.
2. Undang-Undang Perdagangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Detil-detil mengenai kegiatan perdagangan dibahas lengkap dalam Undang-Undang ini. Perihal bisnis online juga sudah diatur di dalam Pasal 65 ayat 1 sampai dengan ayat 6, yaitu sebagai berikut:
Ayat 1: โSetiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar.โ
Ayat 2: โSetiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).โ
Ayat 3: โPenggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.โ
Ayat 4: โData dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- Identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen dan Pelaku Usaha Distribusi;
- Persyaratan teknis barang yang ditawarkan;
- Persyaratan teknis atau kualifikasi jasa yang ditawarkan;
- Harga dan cara pembayaran barang dan/atau jasa;
- Cara penyerahan barang.โ
Ayat 5: โDalam hal terjadi sengketa terkait dengan transaksi dagang melalui sistem elektronik, orang atau badan usaha yang mengalami sengketa dapat menyelesaikan sengketa tersebut melalui pengadilan atau melalui mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.โ
Ayat 6: โSetiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan barang dan/atau jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi berupa pencabutan izin.โ
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
โKonsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.โ Pentingnya kehadiran konsumen dalam perniagaan yang semakin maju di era digital dewasa ini sudah tidak diragukan lagi. Perlindungan terhadap konsumen haruslah diupayakan sehingga menjamin adanya kepastian hukum pada pelaksanaannya.
a. Tujuan Perlindungan Konsumen. Konsumen harus mempunyai kesadaran dan kemampuan dalam melindungi dirinya. Para pelaku usaha juga harus memiliki keterbukaan informasi terhadap barang dan/atau jasa yang diproduksinya, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggung jawab dalam melindungi hak konsumen. Hal ini juga membantu pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa dalam kelangsungan usahanya.
b. Hak dan Kewajiban Konsumen. Sebagai konsumen hendaknya kita juga harus bisa memahami hak-hak yang ada. Dari hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, sampai hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Hal ini berguna kelak jika suatu saat konsumen ingin menuntut haknya dalam hal mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. (UU Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 4)Sama pentingnya dengan hak yang didapatkan konsumen, konsumen haruslah memahami betul kewajibannya dalam transaksinya dengan pelaku usaha. Terdapat empat poin kewajiban konsumen, adalah:
- membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Perlindungan konsumen bukan hanya menyangkut hak-hak yang disebutkan dalam Undang-Undang, melainkan perlindungan hak konsumen sepenuhnya. Termasuk hak perlindungan data pribadi konsumen agar tidak tersebar luas di luar kepentingan transaksi tanpa seizin mereka.
Hal tersebut kian marak terjadi dewasa ini mengikuti perkembangan belanja dengan menggunakan market place. Bukan hanya persoalan pengiriman barang yang terlambat bahkan tidak dikirimkan oleh pihak pelaku usaha, data pribadi konsumen pun seringkali diselewengkan.
Bagi Anda yang mungkin ingin membangun sebuah brand dalam bisnis online, ada baiknya Anda mempelajari dan memahami aspek-aspek yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Agar Anda sudah mempunyai bekal untuk menghadapi sesuatu yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.










